Syaikh ‘Abdul Karîm al-Khudair
Seorang penanya meminta jawaban Anda terhadap saudara-saudara kita di
Palestina, tentang apa kewajiban penguasa dan kaum muslimin terhadap
peristiwa yang menimpa mereka? Penanya juga meminta nasehat dan arahan
anda teradap ummat Islam. Wallôhul Musta’ân.
Jawab :
Demi
Allôh wahai saudara-saudaraku, kita tidak memiliki sesuatupun (yang
lebih besar) melainkan mendoakan mereka, jadi qunut disyariatkan pada
saat ini. Apabila qunut tidak disyariatkan pada situasi seperti hari
ini, maka tidak ada situasi lain sama sekali (untuk melaksanakan qunut).
Apa yang terjadi pada saat ini, tidak jauh berbeda dengan keadaan
ketika tujuh puluh orang pembaca al-Qur`an dibunuh, sehingga Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm
melakukan qunut selama sebulan dan mendoakan keburukan bagi kaum yang
membunuh mereka. Kejadian yang terjadi saat ini serupa dengan yang
terjadi di zaman Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm pada saat itu, maka wajib atas kita melakukan doa.
Adapun
yang berkaitan dengan penguasa dan kewajiban mereka, pada hakikatnya
masalah ini merupakan tanggung jawab khusus mereka. Memang, kekurangan
ada di sana sini, kekurangan ada pada hampir semua aspek dan elemen,
kaum muslimin secara umum memiliki kekurangan, para ulama kaum muslimin
juga memiliki kekurangan, dan para penguasa kaum muslimain juga memiliki
kekurangan. Akan tetapi, sesuatu yang manusia tidak sanggup
melakukannya, ia tidak dibebani untuk mengerjakannya.
Karena
itulah wajib bagi setiap orang untuk melihat kapasitas dirinya sendiri.
Orang yang mampu untuk menolong selainnya maka hal ini wajib atasnya,
sebagai bagian dari amar ma’ruf dan nahi mungkar serta dakwah diatas
petunjuk, dan ini semua sebatas kemampuannya. Adapun sesuatu yang tidak
mampu dilakukannya, maka Alloh tidak membebani seseorang kecuali sebatas
yang disanggupinya. Yang wajib bagi kita semua adalah menyibukkan diri
dengan berdoa
ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Berdoalah kepada-Ku niscaya Aku perkenankan” (QS Ghâfir : 60)
أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ
“Atau
siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila
ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS an-Naml : 62)
Berdoa
secara diam-diam, tidak diragukan memang lebih dekat kepada keikhlasan
daripada berdoa secara umum. Akan tetapi, qunut di tengah musibah yang
tengah melanda ini termasuk sunnah, menghidupkannya adalah bagian dari
syariat, demikian juga dengan berpegang kepada nash-nash shahih tentang do’a-do’a yang disebutkan dan digunakan Nabi ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâm di situasi seperti ini.
Telah tsabat (tetap) hadits-hadits yang shahih (valid) yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam mendoakan keburukan dan laknat bagi kaum yang telah menindas para wali Alloh :
اللهم قاتل الكفرة أهل الكتاب الذين يصدون عن دينك ويعادون أولياءك
“Ya Alloh, binasakanlah kaum kafir ahli kitab, yang menghalang-halangi dari agama-Mu dan memusuhi wali-wali-Mu”
Beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam juga mendoakan kaum muslimin yang teraniaya :
اللهم انج فلاناً وفلاناً وفلاناً
“Ya Alloh, selamatkanlah Fulan, Fulan dan Fulan.” Baik secara umum maupun khusus.
Pada
intinya, kaum muslimin secara umum tidak memiliki kapasitas melainkan
dengan berdoa (qunut), sedangkan perintah (untuk melakukan qunut) berada
di tangan pemerintah. Memang, pemerintah memiliki
kebijakan dan tindakan tersendiri. Namun yang perlu dicatat, mereka juga
memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sangat besar di hadapan
Alloh Jalla wa ‘Alâ kelak. Dan hanya Alloh-lah penolong kita.
Sumber : http://www.khudheir.com/ref/4024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar