قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى
لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga
telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang
laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap
wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana
sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain)
dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah
seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan
janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.”
(HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas
aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan
dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini
merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan
maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi
seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang
cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena
untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan
tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan
aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks,
buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang
seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang
secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan
atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan
siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar
seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa
besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan
sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para
pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat
sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah.
(Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin
Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa
besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd
(hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu
dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau
bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya
maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana
pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan
menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan
seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang
menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean
dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih
Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan
bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus
menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi
dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan
dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah
menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia
mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah
penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan
dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.”
(HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam
Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya
terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun
zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya
kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan
lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa
dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang
diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak
ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau
menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan
hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan teguran keras
dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama
adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan
contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan
Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah
menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang
lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar
mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan
yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Wallahu A’lam
(erm/Ustadz Sigit Pranowo, Lc.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar